Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin memeriksa empat saksi terkait kasus pemberian gratifikasi proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi senilai Rp1,5 miliar.

Saksi yang diperiksa itu, yakni, Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Masyarakat Transmigrasi, Roosari Tyas Wardani, mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Mudhori dan dua Pegawai Negeri Sipil Kemenakertrans, Djoko Sidik Pramono dan Harry Heryawan Saleh.

Pemeriksaan sendiri berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, dan sampai pukul 14.15 WIB tinggal saksi Ali Mudhori yang belum hadir di Gedung KPK untuk diperiksa.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi, menyatakan, sesuai jadwal ada nama Ali Mudhori sedangkan mengenai hadir atau tidaknya, dirinya belum mengetahui.

"Dijadwal ada (nama Ali Mudhori), tapi saya belum tahu dia datang atau tidak," katanya.

Pemanggilan terhadap Ali Mudhori kali ini, merupakan yang keduakalinya setelah pada pemanggilan pertama Jumat (9/9) mangkir dari pemanggilan.
(SDP-16)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011