Jakarta (ANTARA News) - Mantan atasan Gayus Halomoan Tambunan, Bambang Heru Ismiarso, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bambang dinilai bersalah karena menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun.

Hal yang dianggap memberatkan Bambang Heru adalah yang bersangkutan selaku pejabat Eselon II kala itu seharusnya tidak melemahkan sistem pajak, dan memberikan disposisi tanpa uraian Kantor Ditjen Pajak Jawa Timur II untuk menyelesaikan kasus keberatan pajak PT SAT.

Hal yang meringankan yakni Bambang belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Jaksa menjerat mantan atasan pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak ini dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya hukuman penjara, Bambang juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Perbuatan Bambang tersebut, menurut jaksa, dianggap telah memperkaya orang lain atau koorporasi yakni PT SAT sebesar Rp570,9 juta. Akibatnya negara telah dirugikan sebesar nilai tersebut.

Atas tuntutan JPU KPK, Bambang mengatakan pasrah sesuai kehendak Allah SWT.

(T.V002/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011