Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk tim antardepartemen yang akan mengkaji kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Freeport Indonesia di Papua. "Dulu juga sudah ada tim interdep, namun sekarang kita susun kembali dan akan kita sampaikan pada waktunya," katanya usai mengikuti raker RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu. Menurut dia, pembentukan tim tersebut merupakan upaya pemerintah menanggapi wacana yang menginginkan pengkajian kembali terhadap perusahaan tambang raksasa asal AS tersebut. Purnomo juga mengatakan pemerintah akan menindak Freeport jika memang terbukti melanggar hukum. Pelanggaran hukum itu, lanjutnya, akan dilihat baik dari sisi operasi maupun perizinan pertambangannya. Namun demikian, menurut dia, selama ini pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pertambangan di Indonesia. Sebelumnya mantan Ketua MPR Amien Rais meminta pemerintah segera menutup kegiatan pertambangan PT Freeport di Papua itu. Menurut tokoh reformasi itu, Freeport telah melakukan tiga kejahatan luar biasa, yakni penjarahan sumber daya alam, perusakan ekologi, dan penggelapan pajak selama melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia. DPR juga telah membentuk Panitia Khusus yang membahas kelayakan kegiatan pertambangan Freeport tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006