Bekasi (ANTARA News) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menggencarkan sosialisasi tata cara pendirian tempat ibadah hingga ke tingkat RT/RW.

"Sosialisasi itu penting untuk dilakukan mengingat konflik antar umat beragama di Kota Bekasi kerap dipicu oleh sengketa tempat ibadah," kata Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan, usai pelantikan pengurus baru di Islamic Center Kota Bekasi, Rabu.

Abdul mengatakan, sejumlah syarat pendirian tempat ibadah di antaranya harus memiliki rekomendasi FKUB, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait pendirian rumah ibadah, persetujuan warga dan lainnya.

Dikemukakan bahwa pihaknya akan mengutamakan dialog untuk penyelesaian konflik antarumat beragama.

Menurut dia, peristiwa serupa telah diterapkan pemerintah setempat dalam upaya menyelesaikan konflik antar umat beragama yang terjadi di Ciketing, Bantargebang, pada september 2010.

"Kami meyakini, hal buntu akan mendapat solusi melalui dialog," katanya.

Secara terpisah, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menggagas pembangunan gereja bersama bagi jemaat Nasrani.

"Konsepnya, masing-masing kelompok jemaat akan beribadah di dalam gereja bersama yang terdiri dari beberapa lantai. Misalnya, lantai satu untuk jemaat Katolik, lantai dua untuk jemaat Protestan dan seterusnya," kata Rahmat.

Menurut dia, hal itu dapat memfasilitasi jemaat Nasrani yang membutuhkan tempat beribadah di tengah keterbatasan lahan yang ada di wilayah setempat. (AFR/A035/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011