Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar Ferdiansyah meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melibatkan publik sejak awal penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Publik harus dilibatkan sejak awal penyusunan RUU Sisdiknas ini, agar tidak menjadi kegaduhan begitu dibahas di DPR,” ujar Ferdiansyah di Jakarta, Sabtu.

Dia mengetahui jika Kemendikbudristek akan mengajukan RUU Sisdiknas sebagai usulan dari pemerintah dalam waktu dekat. RUU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas 2022-2024.

Baca juga: Kemendikbudristek: Pelibatan publik akan lebih luas di RUU Sisdiknas

Akan tetapi, lanjut dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima naskah akademik dan juga RUU Sisdiknas tersebut.

“Jika kedua syarat itu tidak lengkap, maka tidak akan bisa diterima oleh DPR,” imbuh dia.

Oleh karena itu, dia meminta agar Kemendikbudristek melibatkan publik dalam penyusunan RUU tersebut. Publik yang dilibatkan tidak hanya sebagian dari organisasi masyarakat saja, akan tetapi semua pemangku kepentingan.

“Sebenarnya jika dibandingkan RUU Pendidikan Kedokteran, maka RUU Pendidikan Kedokteran ini yang lebih mendesak untuk dibahas. Hal ini jika melihat berdasarkan urutan yang dibahas di DPR saat ini,” imbuh dia.

Selain itu, Ferdiansyah melihat bahwa seharusnya peta jalan yang terlebih dahulu dibahas dan diselesaikan, baru kemudian membahas mengenai RUU Sisdiknas. Peta jalan tersebut dapat dijadikan acuan dalam pembuatan RUU Sisdiknas.

Baca juga: KSP dorong harmonisasi sistem pendidikan melalui revisi UU Sisdiknas

Pemerhati pendidikan dari Vox Populi Point Indonesia, Indra Charismiadji, meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu melibatkan publik sejak awal untuk menghindari terjadinya kisruh di kemudian hari.

“Jangan sampai muncul anggapan dengan pelibatan publik yang maksimal, dinilai menghambat pembuatan RUU Sisdiknas tersebut. Menurut saya, sebaiknya malah ramainya itu sekarang. Dari pada ramainya nanti ketika RUU Sisdiknas sudah disahkan dan ujung-ujungnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Indra.***3***

Baca juga: Pakar dorong publik dilibatkan sejak awal pengajuan RUU Sisdiknas

 

Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022