Jakarta (ANTARA) - Ketika ribuan orang dari sejumlah negara mendaftarkan diri untuk ikut bertempur melawan invasi Rusia bersama Ukraina, sebagian dari mereka mungkin menghadapi konsekuensi dari pemerintah di negaranya sendiri.

Sejumlah media asing melaporkan para relawan itu berasal dari Kanada, Georgia, India, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat.

Berikut adalah ringkasan dari beberapa hukum dan undang-undang yang mengatur warga negara asing terkait keterlibatan mereka dalam "legiun internasional" Ukraina.

Amerika Serikat

Amerika Serikat tidak melarang warganya untuk ikut bertugas bersama militer negara lain, menurut situs Departemen Pertahanan AS.

Menjadi perwira atau bertempur melawan sebuah negara yang menjalin hubungan damai dengan AS dapat menjadi dasar untuk melepas kewarganegaraan secara sukarela, namun sejumlah preseden di Mahkamah Agung mengatakan berdinas di militer asing saja tidak bisa menghapus kewarganegaraan AS.

UU Netralitas–undang-undang AS yang dibuat pada 1794–melarang warga berperang melawan pemerintah asing yang berdamai dengan Washington dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun.

Undang-undang itu, yang secara teknis bisa diterapkan pada relawan militer yang melawan Rusia, pernah digunakan untuk mengadili orang Amerika yang terlibat dalam percobaan kudeta di Gambia pada 2014.

"(Jika) tidak ada kaitannya dengan terorisme domestik, sulit bagi saya membayangkan orang Amerika diadili karena pergi ke Ukraina," kata David Malet, profesor Universitas Amerika di Washington, DC.

Inggris

Warga Inggris yang pergi ke Ukraina untuk berperang bisa menjadi subyek hukum ketika kembali, menurut panduan perjalanan Kantor Luar Negeri Inggris yang telah diperbarui pada Rabu.

UU Pendaftaran Asing–terakhir diamandemen pada 1870–melarang warga bergabung dengan militer asing yang berdamai dengan Inggris, tapi aturan ini belum pernah diterapkan dalam konflik modern. Menteri Luar Negeri Inggris semula menyuarakan dukungan bagi warga yang ingin berjuang bersama Ukraina, namun kemudian memperingatkan mereka yang pergi ke sana.

Australia

Perdana Menteri Scott Morrison meminta warga Australia untuk tidak terlibat dalam perang di Ukraina. Sebelumnya bulan lalu dia mengatakan ada "ketidakjelasan" tentang posisi hukum petempur sipil asing.

India

Kementerian Dalam Negeri India tidak merespons permintaan untuk berkomentar tentang legalitas warga India yang bergabung dengan pasukan Ukraina.

Pada kasus sejumlah warga India yang berperang di Irak pada 2015, kementerian itu memberi tahu Pengadilan Tinggi India bahwa membolehkan warga India berpartisipasi dalam konflik negara lain "akan memicu tuduhan bahwa pemerintah India mendorong aksi terorisme di negara lain".

Indonesia

UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 D menyebutkan bahwa warga negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.

Negara-Negara Lain

Jerman pernah mengatakan tidak akan mengadili relawan yang bergabung dengan Ukraina dalam perang, sementara pemimpin Denmark dan Latvia mengatakan mereka mengizinkan warganya menjadi relawan. Menteri pertahanan Kanada mengatakan keterlibatan warganya dalam perang di Ukraina adalah "keputusan pribadi".

Bagaimana Jika Relawan Tertangkap Rusia di Ukraina?

Hukum internasional mengharuskan pasukan Rusia memperlakukan petempur asing sebagai tawanan perang, terlepas dari kewarganegaraannya, kata Daphne Richemond-Barak, seorang profesor Israel. Artinya, pasukan Rusia harus memberikan makanan, minuman dan obat-obatan kepada relawan yang ditawan.

Namun, juru bicara Kemenhan Rusia pekan lalu mengatakan "tentara bayaran" Barat yang berperang membela Ukraina akan diperlakukan sebagai petempur dan akan dibawa ke pengadilan kriminal atau yang lebih tinggi, menurut kantor berita Rusia TASS.

Sumber: Reuters, UU No 12/2006
Baca juga: AS: Jika bantu Rusia atasi sanksi, China bakal hadapi konsekuensi
Baca juga: Ukraina tuduh pasukan Rusia tembak iring-iringan kendaraan pengungsi
Baca juga: Ceko siap kirim 400 tentara, perkuat pasukan NATO di dekat Ukraina

Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022