Manado (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara memintai keterangan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado terkait dugaan penyimpangan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mahasiswa baru di fakultas itu.

Dekan Fakultas Hukum Unsrat, Merry Kalalo SH MH itu dimintai keterangan di ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polda Sulawesi Utara di Manado Jumat, sejak pukul 09.00 -17.30 wita.

Merry Kalalo mengatakan bahwa yang ditanyakan penyidik seputar pungutan-pungutan yang diperlakukan.

"Tetapi pungutan tersebut ada dasar hukumnya," kata Kalalo sambil menuju kendaraan dinas jenis Xtrail warna hitam dengan plat merah bernomor polisi DB 242 yang diparkir dihalaman belakang Mapolda Sulut.

Menurut Kalalo, pungutan yang dilakukan itu bukanlah pungutan liar (pungli) karena ada dasar hukumnya. "Kalau pungli tidak ada dasar hukum, tetapi semua yang dilakukan memiliki dasar hukum," kata Kalalo

Merry Kalalo menambahkan, sudah tidak ingat lagi jumlah pertanyaan yang diajukan pihak penyidik kepolisian saat dimintai keterangan tersebut.

"Jumlah pertanyaan tidak hafal lagi," kata Kalalo sambil menaiki kendaraan dinas tersebut.

Terkait dengaan penanganan kasus dugaan penyimpangan PNBP saat penerimaan mahasiswa baru baik melalui jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), jalur tumou tou (T2) maupun jalur sumikolah di Fakultas Hukum itu, kepolisian sebelumnya telah memintai keterangan sejumlah saksi yang juga pejabat di fakultas itu.

. Para saksi itu antara lain, Pembantu Dekan II, Godlip Mamahit, Kasubag Umum dan Perlengkapan, Yantje Marentek dan Kasubag Keuangan Kepegawaian, Elisabeteh Rumengan.

Serta sejumlah staf pegawai di fakultas itu diantaranya, Silvi Polii dan Nontje Rimbing.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bela mengatakan, penanganan kasus pungutan di fakultas tersebut masih dalam tahap penyilidikan.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, belum ada tersangka," katanya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011