Jakarta (ANTARA News) - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, tidak berkomentar soal pemeriksaannya yang terkait dengan proses penangkapan M Nazaruddin di Kolombia.

Manufandu usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat, hanya menjawab tidak ada ketika ditanya soal barang-barang bukti yang menurut Nazaruddin hilang dari tas hitam yang dititipkan pada dirinya saat proses penangkapan berlangsung.

Hampir sama dengan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia ini tiba di lembaga antikorupsi sekitar pukul 9.25 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Manufandu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin yang ditangkap di Kolombia saat buron.

"Dia kan diperiksa terkait proses penangkapan dan pemulangan Nazar, juga khususnya soal tas hitam yang dititipkan Nazar ke Manufandu," katanya.

Sebelumnya, baik Nazaruddin maupun kuasa hukumnya yakni OC Kaligis mengatakan di depan Komite Etik KPK dan wartawan, bahwa dari dalam tas tersebut seharusnya ada tiga buah flasdisk dan satu CD yang merupakan rekaman cctv, yang salah satunya rekaman kehadiran pimpinan KPK Chandra M Hamzah saat menemui Nazar.

Bahkan Nazaruddin sempat meminta kepada pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto yang juga merupakan Komite Etik KPK dapat menemukan barang bukti yang disebut pihak Nazar hilang. (V002/I007/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011