kami belum bisa mendapatkan (produsen CPO yang menjual dengan harga sesuai DMO)
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta beserta aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menelusuri akar masalah produsen olahan minyak kelapa sawit untuk memenuhi konsumsi minyak goreng di daerah itu. 

Kepala Seksi Pengawasan Perdagangan Dinas PPKUKM DKI Jakarta Martiana Debora mengatakan pihaknya telah mendapatkan data awal terkait distribusi minyak goreng dari PT Salim Ivomas Pratama Tbk, salah satu produsen minyak goreng kemasan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Dengan adanya kunjungan ke produsen minyak goreng ini menjadi alat kontrol kami juga untuk mengecek sampai ke ritel modern maupun ke pasar, apakah sudah sesuai dengan apa yang disampaikan (produsen) soal pendistribusiannya," ujar Martiana kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Koperasi dan UKM Dinas PPKUKM DKI Jakarta Rosita mengatakan berdasarkan data yang diperoleh dari produsen minyak goreng, dapat dinyatakan bahwa produsen tersebut melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yaitu memproduksi 350.000 liter minyak goreng per bulan sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

"Data tersebut akan dicek langsung kepada ritel atau penyalurannya. Betulkah dia (ritel atau penyalurannya) disalurkan sejumlah segitu dan kami akan mintakan buktinya di sana apakah dia sudah menyalurkan sesuai dengan ketentuan, seperti itu," kata Rosita.

Baca juga: Distribusi minyak goreng di Jakarta akan dilakukan dua kali sepekan

Sementara Kasubdit I Indag Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Edward Zulkarnain mengatakan kegiatan itu adalah kerja sama dari aparat dan dinas terkait untuk mengetahui penyebab kelangkaan minyak goreng. "Kami mencoba mencari tahu permasalahan kelangkaan minyak goreng ini, biar masyarakat tidak berprasangka negatif bagi pihak tertentu," kata Edward.

Martiana menambahkan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta juga sempat mengecek ke salah satu ritel modern di DKI Jakarta dan menemukan produk minyak goreng tidak dipajang untuk dijual namun disimpan dalam gudang.

Kendati demikian, Martiana enggan menyebut nama ritel tersebut.

"Kami mengecek memang stok tidak terpajang untuk produk minyak kelapa sawit. Namun pada saat kami mengecek ke gudang, ternyata stok ada. Dan itu kami imbau untuk dipajang atau dijual ke masyarakat," kata Martiana.

Baca juga: Polres Jaksel selidiki kelangkaan minyak goreng di pasar dan agen

Menurut Martiana, pihak ritel beralasan bahwa mereka tetap menjual tapi penjualan dilakukan secara berkala.

"Jam-jamnya diatur, karena menghindari kemungkinan pembelinya adalah yang sama," kata Martiana mengutip pernyataan dari ritel tersebut.

Namun, pihak ritel tersebut menyanggupi untuk memajang stok minyak goreng yang disimpan dalam gudang tadi agar bisa segera dijual kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Itu sudah dilakukan pihak ritel (memajang minyak goreng yang disimpan) setelah kami mintakan," kata Martiana.

Terus buru
Dinas PPKUKM bersama kepolisian akan terus memburu distributor yang mendapat penyaluran minyak goreng dari produsen di Tanjung Priok tersebut, hingga sampai kepada pengecer terakhir agar bisa diketahui titik permasalahan minyak goreng ada dimana.

Baca juga: Mendag pastikan pasokan minyak goreng di Jakarta melimpah

"Jadi kami sama-sama bekerja," tandas Edward.

Sementara itu, General Affairs Manager PT Salim Ivomas Pratama Tbk Nanang Widiatmoko mengatakan bahwa pihaknya kooperatif dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait minyak goreng.

"Jadi, saya perlu jelaskan bahwa dalam menjawab kebijakan pemerintah pada prinsipnya kami kooperatif," kata Nanang.

Ia mengatakan perusahaan memenuhi kewajiban untuk memproduksi 350.000 liter minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi dari pemerintah, per bulan selama enam bulan ke depan.

"Oh terpenuhi, pasti, datanya tadi sudah saya berikan ke Dinas. Didistribusikan kemana, distributornya siapa, ada semuanya. Tanggal berapa dikirimkan, ada semuanya. Meskipun kami dapatkan dengan harga minyak kelapa sawit (CPO) mahal, jadi itu pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) kami," kata Nanang.

Baca juga: Polres Jakbar periksa pasar pastikan stok minyak goreng tersedia

DMO
Nanang juga mengeluh agak kesulitan dalam memproduksi minyak goreng sesuai standar harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah karena sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan minyak Domestic Market Obligation (DMO) untuk bahan baku pembuatan minyak goreng dengan harga tersebut.

"Kan minyak DMO itu oleh produsen Crude Palm Oil (CPO)-nya kan harganya Rp9.300, ya kan? Kemudian oil-nya kan Rp10.300, untuk diproduksi dan dijual dengan harga Rp14.000. Ini kami belum bisa mendapatkan (produsen CPO yang menjual dengan harga sesuai DMO)," kata Nanang.

"Bapak bisa melihat, gudang kondisinya kosong pak. Kosong karena stok terakhir kemarin saja kami tinggal (kurang lebih) 106 dus. Jadi, kalau misalnya tadi bapak melihat ada barang di sana itu, karena barang diproduksi semalam, untuk memenuhi kebutuhan yang 350.000 liter, begitu pak," ujar Nanang pula.

Kendati sulit, Nanang memastikan pihaknya akan memenuhi kewajibannya kepada pemerintah untuk memproduksi minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebanyak 350.000 liter tersebut.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) mewajibkan produsen menyiapkan stok 350.000 liter minyak goreng sesuai HET per bulan selama setengah tahun ke depan dalam rangka memenuhi konsumsi domestik.

Baca juga: Pemkot Jaktim gelar operasi pasar minyak goreng murah di 18 kelurahan Diketahui, HET minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah yakni Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022