Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 14 layanan Samsat Keliling kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hadir pada 22 lokasi, Rabu.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling ini tersebar di wilayah:

Baca juga: Polda Metro Jaya hadirkan samsat keliling di 14 titik Jadetabek

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
7. Samling Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat
10. Samsat Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok, dan Kantor Kecamatan Cimanggis Depok
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Baca juga: Samsat Keliling ada di 14 wilayah pada Senin

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Jumat, ini lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022