Surabaya (ANTARA News) - Komite Hukum PSSI merekomendasikan kepada PSSI untuk memutuskan klub Persebaya Surabaya pimpinan Wishnu Wardhana sebagai peserta kompetisi 2011/2012 dan tidak mengakui keberadaan Persebaya pimpinan Cholid Goromah.

"Dari berbagai fakta hukum yang ada, Persebaya pimpinan Wishnu Wardhana dengan badan hukum PT Mitra Muda Inti Berlian adalah yang sah ikut kompetisi," kata Ketua Komite Hukum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Selasa.

Menurut Anggota Komite Eksekutif PSSI itu, rekomendasi Komite Hukum segera disampaikan kepada Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin agar secepatnya ditindaklanjuti.
(D010)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011