Semarang (ANTARA News) - Pakar pendidikan yang juga Rektor Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Semarang, Muhdi menilai, sudah saatnya otonomi pendidikan yang tercakup dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dievaluasi.

"Pada kenyataannya, banyak daerah, baik kabupaten/kota yang belum sepenuhnya siap, terutama pembagian kewenangan di bidang pendidikan, antara pusat dan daerah," katanya, usai upacara wisuda ke-42 IKIP PGRI Semarang, Selasa.

Ia mengakui, sebenarnya sudah ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pendidikan. Namun mutu pendidikan di daerah-daerah juga tidak mengalami kemajuan yang signifikan.

Permasalahan-permasalahan yang terjadi pada dunia pendidikan, kata dia, sering tidak mendapatkan penanganan secara cepat, karena ada yang menganggap penanganannya merupakan kewenangan pusat.

Karena itu, kata dia, sudah selayaknya UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mencakup otonomi pendidikan dievaluasi, dengan memberikan pembagian kewenangan pendidikan secara proporsional.

"Pembagian kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus lebih proporsional, berdasarkan kemampuan finansial maupun kompetensi suatu daerah," kata Sekretaris Umum PGRI Jawa Tengah tersebut.

Ia menyarankan, kalau bisa provinsi dan pusat justru diberi kewenangan lebih dalam mengatur dan meningkatkan mutu pendidikan di daerah, karena pusat memiliki pos anggaran lebih dibandingkan pemerintah kabupaten/kota.
(ZLS)  

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011