Jakarta (ANTARA) - Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat (PNPP dan HKPB) FX. Watratan mengatakan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak berhak mendapatkan kompensasi saat berakhirnya PKWT dengan salah satu syarat telah bekerja minimal satu bulan.

"Untuk pekerja kontrak waktu tertentu itu ada kompensasi. Jadi mirip dengan pesangon, tapi khusus untuk pekerja kontrak waktu tertentu juga mendapatkan hak kompensasi," kata FX Watratan dalam diskusi virtual tentang konsep dan penerapan PKWT yang ideal, diikuti dari Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa kompensasi diberikan pada saat berakhirnya PKWT dan dalam hal perpanjangan waktu kerja maka kompensasi diberikan pada saat sebelum perpanjangan PKWT. Kompensasi diberikan untuk pekerja dengan minimal satu bulan masa kerja.

Baca juga: Menaker kejar selesaikan revisi aturan JHT sebelum Mei 2022

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam kesempatan diskusi itu, Subkoordinator Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat, Rihat Purba mengatakan bahwa kompensasi tersebut merupakan salah satu bentuk kesamaan hak atas perlindungan ketika hubungan kerja berakhir untuk pekerja kontrak dan pekerja yang berstatus tetap.

"Sebelum adanya UU CK dan PP 35 ini ketika pemberi kerja membuat perjanjian kerja waktu tertentu itu ketika habis perjanjian kerjanya, pekerjanya tidak mendapatkan apa-apa," katanya.

Dengan adanya PP 35/2021 tersebut, kata dia, maka terdapat kewajiban pemberi kerja atau pengusaha untuk memberikan kompensasi ketika PKWT berakhir. Jika pemberi kerja tidak memberikan kompensasi sesuai ketentuan maka dapat dikenai sanksi administratif.

Baca juga: Menaker sebut revisi aturan akan permudah pengurusan JHT
Baca juga: Menaker kembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan sebelumnya

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022