Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di Provinsi Sumatera Utara baik pupuk subsidi dan non-subsidi yang tersebar di gudang-gudang Lini II di tingkat Provinsi dan Lini III di tingkat Kabupaten, sekaligus memperkuat pengawasan untuk stok pupuk subsidi.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa upaya ini adalah sebagai bentuk monitoring stok pupuk saat musim tanam yang masih berlangsung sekaligus persiapan menghadapi musim tanam berikutnya dengan terus menjaga ketersediaan stok pupuk hingga ke tingkat distributor dan kios.

“Saat ini stok pupuk bersubsidi telah tersedia di gudang-gudang kami, proses distribusi terus berlangsung ke distributor, dan alhamdulillah penyerapan pupuk oleh petani sangat bagus sampai ada yang di atas perhitungan kebutuhan pupuk dinas pertanian setempat. Namun selama masih ada ERDKK-nya, kami usahakan untuk terus dipenuhi,” jelas Gusrizal saat melakukan sidak ke gudang pupuk di Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/3).

Selain pupuk subsidi, Gusrizal menyebutkan Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan stok pupuk non-subsidi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang tidak terpenuhi dalam alokasi pupuk bersubsidi.

Untuk Provinsi Sumatera Utara, total stok pupuk bersubsidi saat ini mencapai sebesar 22.010 ton. Rinciannya, pupuk Urea 6.450 ton, NPK 5.034 ton, SP-36 2.250, ZA 7.924, dan pupuk Organik 352 ton. Sedangkan untuk pupuk non-subsidi, tersedia stok sebanyak 38.765 ton dengan rincian pupuk Urea 38.118 ton, NPK 360 ton, dan SP-36 287 ton.

Secara teknis, pupuk bersubsidi di Sumatera Utara disalurkan oleh dua anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT Petrokimia Gresik (PKG). Sedangkan untuk pupuk non-subsidi, juga dipasok oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) selain PIM dan PKG.

Dalam penyalurann pupuk subsidi, Pupuk Indonesia berpedoman pada Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022. Perusahaan juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 tahun 2013 yang mengatur tentang teknis pendistribusian.

Oleh karena itu, Gusrizal mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi. Karena Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Untuk meningkatkan pengawasan, Pupuk Indonesia juga telah menerapkan digitalisasi mulai dari gudang produsen hingga sampai ke distributor. Saat ini, perusahaan juga tengah melakukan uji coba digitalisasi di tingkat kios untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Selain itu kami juga akan menambah jumlah petugas lapangan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Gusrizal.

Baca juga: Pupuk Kaltim akan memperluas Program Makmur hingga lima kali lipat

Baca juga: Pupuk Indonesia dukung sinergi pengembangan Katalis Merah Putih

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022