Jakarta (ANTARA News) - Mantan direktur keuangan PT Merpati Nusantara Airlines, Guntur Aradea, dicegah berpergian ke luar negeri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta Kamis menyatakan, pencegahan terhadap Guntur Aradea itu dikeluarkan melalui surat Nomor Kep-243/D/Dsp.3/09/2011 tertanggal 21 September 2011.

"Suratnya telah difaks ke imigrasi," katanya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT MNA, Hotasi Nababan juga telah dicekal. Keduanya akan diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (23/9) mendatang.

Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006.

Dalam perjanjian itu, TALG menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500, kemudian Merpati mengirimkan uang sebesar satu juta dollar AS sebagai jaminan atau security deposit.

Namun sampai Januari 2007, TALG belum memenuhi permintaan Merpati untuk menyediakan pesawat tersebut, bahkan uang jaminan yang ada itu tidak bisa ditarik kembali.

Hingga kejaksaan menilai tindakan Merpati tersebut, ada unsur tindak pidana korupsinya.

(R021)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011