Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Kamrussamad menyoroti pencemaran debu batu bara di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

“Hasil pantauan saya di lokasi dan diskusi dengan warga yang terdampak, sekitar lebih dari lima ribu warga, pelajar SD, dan warga Rusunawa Marunda harus merasakan dampak polusi abu batu bara," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan pencemaran debu batu bara itu berasal dari PT Karya Citra Nusantara (PT KCN). Perusahaan itu bahkan telah mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Pencemaran berupa lekatnya abu batu bara di jendela, dinding rumah, kendaraan, dan bangunan sekolah telah berlangsung sejak 2019," ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan abu itu berasal dari roda truk pengangkut batu bara yang tidak dicuci PT KCN karena PT KCN tidak memiliki sarana bak pencuci roda truk pengangkut batu bara.

Baca juga: Ketua DPR: Waspadai Omicron BA.2 cegah lonjakan kasus baru

"Abu ini warnanya hitam pekat. Bukan debu jalanan biasa sehingga bukan saja mengganggu aktivitas, tetapi jelas membahayakan kesehatan warga. Mulai dari iritasi kulit, mata, hingga infeksi saluran pernapasan atas (ISPA). Bahkan ada warga yang harus mengganti kornea mata,” katanya.

Selain itu, kata Kamrussamad, PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi abu batu bara mencemari wilayah Rusunawa Marunda yang berjarak kurang lima kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.

"Saya mendapat laporan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menetapkan PT KCN terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Pemda DKI Jakarta menetapkan 32 poin untuk diperbaiki PT KCN untuk perbaikan pengelolaan lingkungan hidup," kata anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta itu.

Kamrussamad menegaskan sanksi itu tidak cukup, penetapan sanksi terhadap PT KCN harus diikuti tanggung jawab perusahaan terhadap kesehatan warga yang terdampak. Bahkan, kata dia, harus menjadi prioritas sebelum yang lainnya.

Baca juga: DPR RI segera bentuk Pansus Mafia Tanah atasi sengketa Sentul City

"Pemprov DKI Jakarta dan PT KCN harus proaktif mendata dan memberikan bantuan kepada warga di kawasan Marunda yang kesehatannya terdampak. Jangan menunggu laporan warga, baru bertindak,” harapnya.

Dia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk semakin serius menangani permasalahan bongkar muat batu bara di kawasan Marunda. Pasalnya, di dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Jakarta, Gubernur DKI Jakarta sudah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30 persen pada 2030 dan mencapai emisi nol pada 2050.

Terpisah, Direktur Operasi PT KCN, Hartono menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan sanksi tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Prinsipnya, sanksi itu untuk perbaikan ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi itu ada batas waktu yang harus dipenuhi," katanya.

Langkah yang akan dilakukan PT KCN untuk mengatasi permasalahan debu batu bara di antaranya akan mengupayakan pemasangan alat pemecah angin. Ia mengaku akan terus memonitor keluhan-keluhan masyarakat dan sebisa mungkin akan ditangani.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022