"Penyidangan kasus ini telah membikin perbankan khususnya Bank-Bank Pemerintah, dan lebih khusus lagi pejabat-pejabat Bank Mandiri, menjadi takut dan trauma untuk memberikan fasilitas kredit, justru disaat kredit perbankan sangat dibutuhkan," kat
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direksi Bank Mandiri M Sholeh Tasripan dan I Wayan Pugeg mengatakan, kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sama sekali tidak bermasalah. Hingga Desember 2005 PT CGN telah membayar profisi, bunga dan pokok sebesar Rp58 miliar dengan status lancar dan baru akan jatuh tempo September 2007, demikian diutarakan keduanya dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. Keduanya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi dalam kasus pemberian kredit kepada PT CGN sebesar Rp160 miliar. Sholeh Tasripan juga mengatakan, pengadilan seharusnya bukan untuk menjaring orang yang tidak berdaya untuk konsumsi pelepas dahaga masyarakat akan adanya orang yang dipenjarakan untuk konsumsi politik bahwa pemberantasan korupsi sudah berhasil. "Fasilitas kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada CGN sampai dengan saat ini bunga dan angsuran pokoknya dapat dibayar secara tertib. Pada posisi per 30 Desember 2005 tidak mempunyai tunggakan bunga maupun angsuran pokok," katanya. Artinya, kata Tasripan, kredit yang dipermasalahkan ternyata sama sekali tidak bermasalah sehingga PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk qq Negara Republik Indonesia tidak mengalami kerugian apapun, bahkan sudah menikmati keuntungan. Tasripan juga menilai, JPU dalam tuntutannya telah menyembunyikan fakta persidangan. "JPU menciptakan kebohongan publik yang menciderai rasa keadilan karena sudah menempatkan saya dan para terdakwa seakan-akan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu perbuatan yang bukan menjadi tanggung jawab saya dalam ruang lingkup pidana," tandasnya. JPU juga, kata Tasripan, tidak mengungkapkan fakta persidangan yang diterangkan oleh saksi yang dihadirkan JPU dimuka persidangan yang pada intinya telah memberikan kesaksian. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Cipta Graha Nusantara/ PT Tahta Medan kepada Bank Mandiri sebagai pembayaran provisi kredit, bunga, denda masing-masing sudah mencapai provisi sebesar Rp400 juta dan 185.000 dolar AS. Lalu untuk bunga Rp.7.940.833.333,34 dan 4.343.769,60 dolar AS, denda 46.611,51 dolar AS yang sudah dibukukan sebagai pendapatan PT Bank Mandiri (Persero) dan pembayaran angsuran pokok 723.440,06 dolar AS. Sedangkan I Wayan Pugeg dalam pleoidoinya yang berjudul "Mengabdi Dengan Integritas" menyebutkan, fasilitas kredit yang dijadikan kasus dalam persidangan ini, adalah fasilitas kredit yang berjalan dengan baik. "Sama sekali tidak ada tunggakan. Tidak ada tunggakan pokok dan tidak ada tunggakan bunga. Agunan mencukupi dan fasilitas itu sendiri baru akan jatuh tempo pada akhir September 2007, ungkapnya. Sehingga, lanjut dia, adalah pertama kali dalam sejarah perbankan bahkan barangkali pertama kali didunia, Direksi Bank dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun untuk kredit yang sama sekali tidak ada tunggakan. "Kami bertiga dijebloskan kedalam tahanan pada tanggal 17 Mei 2005, hanya sehari setelah RUPS Bank Mandiri menerima sepenuhnya pertanggungjawaban Direksi serta mengesahkan Laporan Keuangan Bank Mandiri tahun 2004 dengan pencapaian laba yang cukup signifikan sebesar Rp5,2 triliun," katanya. "Atas semua kebijakan Direksi dalam pengurusan Bank selama tahun buku yang bersangkutan RUPS memberikan acquit et de charge kepada Direksi dan Komisaris, " sambungnya. Pugeg juga mengatakan, bukan saja pada RUPS tahun buku 2004, juga pada tahun-tahun buku sebelumnya RUPS selalu memberikan acquit et de charge kepada Direksi dan Komisaris termasuk tahun-tahun buku dimana kredit kepada PT CGN/PT Tahta Medan ini diberikan. "Penyidangan kasus ini telah membikin perbankan khususnya Bank-Bank Pemerintah, dan lebih khusus lagi pejabat-pejabat Bank Mandiri, menjadi takut dan trauma untuk memberikan fasilitas kredit, justru disaat kredit perbankan sangat dibutuhkan," paparnya. "Sebutan bahwa saya seorang koruptor, sungguh sangat menyakitkan, sangat menghancurkan harkat dan martabat saya. Karena itu saya mohon Majelis Hakim yang mulia dapat memberikan keputusan yang adil, seadil-adilnya dengan membebaskan saya dari segala tuntutan," kata Pugeg.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006