Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap
AAFH, tersangka perkara tindak pidana korupsi setelah buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melakukan penangkapan terhadap tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (30/8).

"Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa tersangka AAFH berangkat kembali ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo di Jakarta, Jumat.

Hari menjelaskan, tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung 31 Agustus sampai 19 September 2023.

Baca juga: Kejari Jakarta Pusat tetapkan karyawati BRI tersangka korupsi Rp9,8 miliar
Baca juga: Kejari Jakpus limpahkan tahap dua terkait dugaan korupsi Kemendikbud


Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) telah mendatangi rumah tersangka yang berada di Lebak, Provinsi Banten, namun tersangka tidak ditemukan.

Kemudian pada 29 September 2021, Kejaksaan melacak dan menemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

AAFH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemindahbukuan fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Kokarindo) pada 2009.

Kemudian, tersangka dinyatakan masuk DPO sejak April 2021, setelah dilakukan pemanggilan tiga kali, tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023