Serang (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Serang Syafei AN mengatakan bahwa bom bunuh diri seperti yang dilakukan di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Solo, Jawa Tengah, merupakan perbuatan yang diharamkan agama.

"Pada zaman Nabi Muhammad diceritakan ada sahabat nabi yang terluka dalam satu perang. Karena tidak tahan dengan penderitaan akibat luka-luka itu, sahabat nabi tersebut kemudian bunuh diri," katanya di Tangerang, Selasa.

Atas perbuatan itu, Nabi Muhamad SAW mengatakan bahwa sahabatnya itu masuk neraka. Artinya bunuh diri perbuatan yang diharamkan.

"Dalam Islam diajarkan untuk memelihara diri dan keluarga dari api neraka. Kalau dia bunuh diri, nanti yang memelihara keluarga siapa?, itu kan kasihan, keluarganya jadi sia-sia," kata Syafei.

Syafei mengatakan, bom bunuh diri yang dilakukan di GBIS Solo, jika dilakukan oleh orang Islam, tidak bisa dikatakan sebagai jihad, tetapi perbuatan yang sia-sia.

"Di Indonesia kan kondisinya damai. Semua harus menghormati," kata Syafei.

Syafei juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi atas peristiwa tersebut, yang dilakukan pihak yang ingin membuat kondisi Indonesia menjadi tidak stabil," katanya.

Untuk meredam aksi terorisme di Kabupaten Serang, kata Syafei, pihaknya terus mengintensifkan kegiatan MUI sehingga terjadi diskusi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Salah satunya adalah dengan membangun kantor MUI di semua kecamatan di Kabupaten Serang.

"Saat ini baru ada delapan kantor MUI. Tahun ini empat kantor akan dibangun yakni di Kecamatan Mancak, Pabuaran, Carenang, dan Kecamatan Tanara," katanya.

Syafei mengatakan, masyarakat selama ini banyak memiliki kegiatan keagamaan, namun jarang terwadahi karena sekretariat MUI tidak ada.

"Pembangunannya berasal dari bantuan Pemkab Serang. Satu kantor Rp35 juta. Selebihnya dari bantuan masyarakat. Pemkab berjanji akan membangun kantor MUI kecamatan setiap tahun empat unit. Sekarang tinggal 20 kecamatan yang belum punya kantor," katanya.

(ANT-211/S031)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011