Medan (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, memvonis terdakwa teroris Fadli Sadama (29) alias Mahmuddin dengan hukuman 11 tahun penjara karena terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga, Jalan Aksara, Medan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan itu lebih ringan empat tahun, bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Fadli Sadama selama 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Agus Rumekso juga mempersalahkan terdakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris.

Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, karena terdakwa telah pernah dihukum, tidak mengakui perbuatannya, dan selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Perbuataan terdakwa juga meresahkan masyarakat dengan teror yang dilakukan, serta merugikan Bank CIMB Niaga.

Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya serta tidak mengulangginya lagi.


Dituntut 15 tahun

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nur Ainun menuntut terdakwa Fadli Sadama 15 tahun penjara, karena terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan.

JPU juga mempersalahkan Fadli melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris.

Terdakwa Fadli bersama rekan-rekan lainnya telah merampok Bank CIMB Niaga, Jalan Aksara, Medan pada Agustus 2010.

Pada perampokan dengan menggunakan senjata api itu, terdakwa bersama rekan lainnya masuk ke dalam bank swasta tersebut dan menyandera sejumlah karyawan di dalam gedung tersebut.

Bahkan pada peristiwa itu, perampok tersebut menembak mati anggota Brimob Polda Sumut Briptu Imanuel Simanjuntak dan melukai dua anggota satuan pengamanan Bank CIMB Niaga, yakni Fahmi dan Muchdiantoro.

Pada saat perampokan tersebut, pelaku menguras uang Rp360 juta milik Bank CIMB Niaga yang dilarikan para terdakwa, bahkan peralatan kantor bank swasta itu, berupa laptop juga mengalami kerusakan, karena dihancurkan para terdakwa.
(T.M034/E011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011