Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan meresmikan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN) secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat (30/9).

Direktur Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, NE Fatimah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, peresmian pelaksanaan SPN akan dilaksanakan di Mangga Dua Square Jakarta, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rachmany telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.

Berdasar Peraturan Dirjen Pajak itu, pelaksanaan SPN meliputi proses pencacahan, proses pelaporan, dan proses asistensi.

Pelaksanaan pencacahan dilakukan menggunakan Formulir Isian Sensus dengan format yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.

Pertimbangan diterbitkannya PMK itu antara lain adalah dalam rangka pendataan objek pajak dan perluasan basis pajak sehingga perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak.

Pengumpulan data itu dilakukan melalui sensus pajak nasional yang merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara dan pencapaian target penerimaan perpajakan.

Penyelenggaraan SPN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(A039)  

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011