Tanjung Selor (ANTARA) - Persoalan menghemat anggaran APBN menyebabkan belum ada rencana daerah otonomi baru (DOB) yang dapat direalisasikan pemerintah, termasuk usulan DOB Kota Tanjung Selor.

"Yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah portofolio APBN. Tetapi ini, bisa dibantah, jika Tanjung Selor 70 persen APBD-nya bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Bukan lebih besar dana transfer dari pusat. Jadi kita merasa sedang berhemat," kata Anggota Komisi II DPR RI Rizqinizami Karsayuda di Tanjung Selor, Kamis.

Ia mengatakan pemekaran DOB disikapi dengan sangat hati-hati. Tidak hanya DOB Kota Tanjung Selor, tetapi seluruh usulan DOB yang masuk ke pemerintah.

Baca juga: DPD undang Mendagri bahas daerah otonomi baru

Menurut dia, APBN yang kurang lebih Rp 2 ribu triliun, separuhnya dialokasikan untuk penanganan COVID-19. Lalu sisanya dibagi ke kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah.

"Jadi, itu yang menjadi kehati-hatian. Karena kemandirian fiskal daerah di Indonesia kurang dari 15 persen. Hanya ada Rp 100 sampai Rp 150 miliar PAD-nya. Sisanya bersumber dari transfer daerah," ujarnya.

Rizqinizami juga mengungkapkan sikap antar fraksi di Komisi II DPR RI pun masih terpecah terkait pembahasan DOB di luar Papua dan Papua Barat, konsekuensi disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Baca juga: Menko Polhukam sebut daerah otonomi baru Papua untuk kokohkan NKRI

"Secara politik, kami sudah mulai membahas DOB adanya konsekuensi UU Otsus Papua, maka usulan DOB dari seluruh Indonesia sangat ramai di Komisi II," ujarnya.

Ia juga mengutarakan norma dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi acuan bagi pembentukan provinsi maupun kabupaten dan kota baru.

"Pemekaran daerah mesti ada persetujuan yang pengambilan keputusannya ada di DPRD dan kepala daerah. Ini yang harus di-pressing juga," ujarnya.

Baca juga: Tito Karnavian tegaskan tak ada pemekaran DOB di Indonesia

Pewarta: Ayu Prameswari
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022