...Tetapi warga Vietnam itu justru menangis lebih keras sehingga sidang dihentikan sementara... Saya menangis karena teringat keluarganya di Vietnam...
Boyolali (ANTARA News) - Kekuatan tangisan memang sering dahsyat. Buktinya majelis hakim terpaksa menghentikan sementara sidang kasus penyelundupan sabu seberat 1,104 kilogram, karena terdakwa Tran Thibich Hanh (34) warga Negara Vietnam, menangis.

Ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Bambang Putra, menghentikan sidang karena Tran tiba-tiba menangis tersedu-sedu dan tidak bisa melanjutkan persidangan.

Majelis hakim sebelumnya memberi waktu kepada terdakwa agar kondisi kembali tenang. Tetapi warga Vietnam itu justru menangis lebih keras sehingga sidang dihentikan sementara. Terdakwa kemudian dikembalikan ke ruang tahanan di PN tersebut.

"Saya menangis karena teringat keluarganya di Vietnam," kata terdakwa saat ditanya majelis hakim.

Sidang kasus penyelundupan sabu terhadap terdakwa Tran Thibich Hanh tersebut dengan agenda mendengar keterangan saksi dari anggota penyedik Polres Boyolali, yakni Budiarto dan Lukman Efendi.

Pada sidang tersebut dua saksi anggota polisi menceritakan soal penangkapan dan pelimpahan terdakwa dari Kantor Bea Cukai ke Polres Boyolali. Mereka juga memeriksa terdakwa bahwa dia pergi ke Indonesia untuk berlibur.

Namun, terdakwa tidak mengetahui kalau tas laptop warna hitam yang dibawa dari Malaysia ke Indonesia berisi sabu.

"Tas itu, dibeli di Thailand dengan temannya Memey warga Vietnam," kata terdakwa saat ditanya jaksa penuntut umum Saptanti Lastari.

Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa dengan didampingi seorang penterjemah Bahasa Inggris, Tran Thibich kemudian mengaku kalau ke Indonesia diperintah suaminya Memey untuk mengatar tas laptop ke Bandara Adi Soemarmo Boyolali.

Terdakwa mau diminta mengatar tas tersebut karena tergiur upah senilai 1.000 dolar Amerika Serikat sekali antar. "Saya tertarik karena upahnya besar untuk keperluan keluarganya," kata terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Namun, terdakwa tidak mengetahui kalau tas laptop yang diantarkan ke Solo itu, ada obat terlarang.

"Saya saat membuka tas laptop titipan itu, kondisinya kosong. Namun, saya terkejut setibanya di bandara Indonesia, diperiksa oleh petugas terkait barang narkotika," kata terdakwa.

Terdakwa juga mengaku sudah sembilan kali ke luar masuk ke Indonesia selama tahun 2011, dan termasuk terakhir tertangkap oleh petugas Bea Cukai karena kedapatan membawa sabu di Bandara Adi Soemarmo Boyolali, Minggu (19/6).

"Saya ke Indonesia selain melalui Solo, sebelumnya sering ke Medan," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Joko Mardiyanto.

Sidang kasus penyelundupan sabu yang sempat dihentikan sementara oleh ketua majelis hakim Bambang Eka Putra itu, akhirnya memberikan waktu dua pekan kepada jaksa penuntut umum dengan agenda menyampaikan surat tuntutannya. (ANT)




Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011