Surabaya (ANTARA News) - Kolonel Laut (s) M Irfan Djumroni, terdakwa kasus pembunuhan dua warga sipil, dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer oleh oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Senin. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kolonel (CHK) Burhan Dahlan, Oditur Kolonel (CHK) Aris Sudjarwadi menilai terdakwa melakukan pembunuhan terencana, disengaja dan memiliki senjata tajam tanpa ijin yang digunakan untuk membunuh. Terdakwa membunuh mantan istrinya, Ny Eka Suhartini, dan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Ach Taufik SH, pada 21 September 2005. Ia menusuk kedua korban dengan pisau berbentuk sangkur, karena tidak puas atas putusan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo engenai harta gono-gini, yakni sebuah rumah di Pondok Chandra Sidoarjo yang dimenangi Eka Suhartini. (*)

Copyright © ANTARA 2006