Tanjungpinang (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan vaksinasi tetap jalan saat bulan Ramadhan tahun 2022, apalagi ada aturan pemerintah mensyaratkan vaksinasi penguat jika warga ingin melakukan mudik Lebaran.

Juru bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi ke dalam otot tubuh atau intramuskuler tidak membatalkan puasa," kata Tjetjep di Tanjungpinang, Sabtu.

Walaupun telah berumur satu tahun, namun fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggesa vaksinasi di bulan Ramadhan.

Baca juga: Dinkes Kepri klaim seluruh tenaga kesehatan sudah divaksin penguat

Baca juga: Dinkes: 72 ribu warga Kepri sudah divaksin penguat


Di dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Sama seperti tahun lalu, program vaksinasi tetap digesa pada bulan Ramadhan dengan harapan target capaian vaksinasi akan tercapai, baik untuk dosis satu, dua, maupun penguat.

"Vaksinasi per kelompok sasaran di semua kabupaten dan kota," ujarnya.

Tjetjep mengutarakan capaian vaksinasi COVID-19 Provinsi Kepri per Jum'at (25/3), untuk dosis satu mencapai 1.737.443 orang atau 96,38 persen, dosis dua mencapai 1.469.648 orang atau 81,52 persen dan dosis penguat mencapai 317.215 orang atau 23,10 persen.*

Baca juga: Satgas: 72,82 persen anak usia 6-11 tahun di Kepri sudah divaksinasi

Baca juga: Penerima vaksinasi penguat di Provinsi Kepri sudah 15 ribu orang

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022