Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan hilangnya kata madrasah dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan memunculkan dikotomi pada bidang pendidikan.

“Tidak adanya madrasah dalam RUU Sisdiknas ini berpotensi menyebabkan terjadinya dikotomi sistem pendidikan nasional yang tentu saja bertentangan dengan UUD 1945 yang menginginkan adanya integrasi pendidikan dalam satu pendidikan nasional,” ujar Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu juga dikhawatirkan akan munculnya kesenjangan mutu pendidikan di madrasah. Tidak adanya katanya madrasah dikhawatirkan menjadi alasan pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk madrasah.

Mu’ti juga mengaku khawatir dikotomi pendidikan tersebut jika tidak dikelola dengan baik, maka berpotensi menimbulkan masalah disintegrasi bangsa.

Baca juga: Kemendikbudristek: Pembiayaan wajib belajar tertuang di RUU Sisdiknas

Baca juga: NU Circle: Pembahasan RUU Sisdiknas harus dilakukan dengan hati-hati


Oleh karena itu, penting untuk memasukkan madrasah ke dalam RUU Sisdiknas 2022 seperti yang sudah tercantum dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sementara itu, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, meminta pemerintah untuk kembali memasukkan madrasah dalam RUU Sisdiknas.

Hilangnya kata madrasah, lanjut Arifin, merupakan kemunduran setelah sekolah dan madrasah diintegrasikan dan tidak dikotomi dalam UU 20/2003.

“Madrasah harus tetap diatur dalam UU, bukan pada aturan turunan. Tujuannya agar madrasah dapat didukung baik dari sisi kebijakan maupun anggaran,” kata Arifin.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan kata madrasah memang tidak tercantum dalam draf RUU Sisdiknas. Akan tetapi dicantumkan pada bagian bawah atau penjelasan.

“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat pada tingkat UU, agar lebih fleksibel dan dinamis,” kata Anindito.*

Baca juga: RUU Sisdiknas disebut memuat nilai-nilai budaya

Baca juga: RUU Sisdiknas, ikhtiar menuju pemerataan akses pendidikan


Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022