Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2012—2021.

Ketiga saksi tersebut berinisial DS selaku Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo, MBS (mantan Dirjen SDPPI Kominfo periode 2011—2016) dan M (mantan Direktur Standardisasi, Perangkat Pos & Informatika Ditjen Kominfo pada tahun 2010—2020.

"Ketiganya diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2012—2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Selain tiga saksi dari Kominfo, penyidik koneksitas juga memeriksa satu saksi berinisial TW selaku Dirut PT DNK pada tahun 2004—2015. Saksi TW diperiksa pada hari Kamis (24/3).

Keempat saksi tersebut diperiksa setelah penanganan perkara tersebut diselesaikan secara koneksitas karena melibatkan unsur dari militer dan sipil.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi Satelit Kemhan telah dilimpahkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ke Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sesuai dengan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/2), untuk ditangani secara koneksitas.

Menurut ketut, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Kejakgung mencekal tiga orang keluar negeri. Ketiganya berasal dari unsur sipil (swasta), yakni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.

Seorang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers pada hari Kamis (13/1) mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.

Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filing satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Baca juga: Kejagung cekal tiga saksi terkait dugaan korupsi satelit Kemhan

Baca juga: Kejaksaan Agung terima kuasa Kemhan gugat perdata putusan Arbitrase

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022