Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bintang Reformasi (PBR) mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan waktu pelaksanaan pemilu legislatif di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari tanggal 9 April menjadi 8 April 2009.

Salinan surat DPP PBR yang diterima ANTARA News di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa surat perihal permohonan memajukan pelaksanaan Pemilu di NTT tersebut ditandatangani Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi dan Sekretaris Jenderal Rusman HM Ali tertanggal 23 Januari 2009.

Dalam surat tersebut, alasan DPP PBR meminta agar pelaksanaan Pemilu di Provinsi NTT dimajukan menjadi 8 April karena pada 9 April 2009 merupakan hari Kamis Putih untuk umat Kristen atau sehari menjelang Hari Raya Kematian Isa Al Masih.

Secara tradisi keagamaan khususnya di NTT yang mayoritas beragama Kristen, merupakan hari penting yang diisi berbagai aktivitas ibadah yang dimulai sejak pagi.

DPP PBR berharap, dimajukannya pelaksanaan pemilu legislatif di NTT akan menambah partisipasi masyarakat dan kesuksesan Pemilu 2009 di NTT.

Pelaksanaan Pemilu 2009 yang ditetapkan pada 9 April bertepatan dengan hari Kamis Putih yang diyakini umat Kristiani sebagai puncak perjamuan malam terakhir antara Yesus Kristus dengan murid-muridnya sebelum wafat di kayu salib pada hari Jumat Agung.

Sebelumnya, sejumlah tokoh agama dan masyarakat di NTT telah meminta KPU Provinsi NTT untuk menggeser waktu pelaksanaannya, karena bertepatan dengan Kamis Putih.

"Mereka pada umumnya meminta KPU agar menggeser waktu pelaksanaan pemilu legislatif sebelum atau setelah pekan suci, karena pada saat itu umat Kristiani berkonsentrasi ke gereja-gereja untuk berdoa. Aspirasi tersebut hanya sebatas ditampung, karena kami bukan pengambil keputusan," ujar Ketua KPU NTT, Drs John Depa.

Depa mengatakan, aspirasi tersebut sempat dikonsultasikan dengan KPU Pusat, namun KPU Pusat tampaknya tidak akan menggeser lagi waktu pelaksanaan pemilu legislatif yang dijadwalkan 9 April 2009.

Untuk mengantisipasi masalah tersebut, KPU NTT telah memutuskan untuk memperbanyak tempat pemungutan suara (TPS) di setiap daerah pemilihan pada Pemilu 9 April 2009 sebagai salah satu alternatif untuk mempercepat proses pemilihan dan penghitungan suara di masing-masing TPS. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009