Jakarta (ANTARA News) - Forum Bersama Manajemen Sumber Daya Manusia (Forbesma SDM) Jawa Timur menyampaikan penolakan penggabungan empat BUMN penyelenggara jaminan sosial ke ketiga kementerian terkait.

Koordinator Forbesma SDM Jatim Endung Sutrisno di Jakarta, Senin, mengatakan, penolakan itu disampaikan ke Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.

Alasannya penggabungan itu akan menuruni kualitas manfaat jaminan sosial yang sudah diterima pekerja selama ini.

Saat ini Pansus RUU BPJS sedang membahas pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial. Salah satu wacana yang muncul adalah transformasi (peleburan) empat BUMN penyelenggara jaminan sosial, yakni PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen dan PT Asabri.

Rencana peleburan itu memunculkan kontroversi di kalangan pekerja, pengusaha, LSM, masyarakat jaminan sosial, ormas dan kelompok masyarakat lainnya akan memengaruhi azas manfaat yang diterima pengusaha dan para pekerja.

Forbesma SDM Jawa Timur sendiri beranggotakan direktur dan manajer yang membidangi SDM di sekitar 500 perusahaan.

"Wacana penggabungan itu meresahkan kalangan pengusaha dan pekerja," kata Endung.

Forbesma SDM Jawa Timur merupakan himpunan delapan kelompok organisasi, di antaranya kelompok grup diskusi yang membahas masalah SDM Jawa Timur, FKPPH (Forum komunikasi Pimpinan Personalia Hotel) Jawa Timur dan pengelola manajemen SDM perusahaan di Jawa Timur.

Organisasi juga sudah menulis surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang penolakan itu pada 8 Agustus 2011.

Selama ini, kata Endung, manfaat pengembangan yang diterima peserta jamsostek pada 2008 sudah mencapai 10,1 persen atau lebih besar dibandingkan dengan dana deposito perbankan yang hanya 6,05 persen.

Pada 2011, menfaatnya sudah 10,60 persen, sedangkan dana deposito di bank hanya 5,25 persen. Manfaat lain, PT Jamsostek juga memberikan pinjaman uang muka perumahan, beasiswa, bantuan kopertasi, bangun rusunawa, dan sebagainya.

Karena itu Endung mengusulkan agar DPR dan pemerintah konsentrasi membentuk BPJS Jaminan Kesehatan khusus untuk rakyat miskin seperti amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dari pada menggabung empat BUMN yang kontra produktif. (E007/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011