Pamekasan (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menyita sebanyak 291.000 batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat.

Menurut Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura Tesar Pratama di Pamekasan, Kamis, rokok itu ditemukan petugas di Terminal Bus Ceguk, Pamekasan, pada tanggal 30 Maret 2022.

"Saat ini barang buktinya telah kami sita untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Tesar menuturkan bahwa kasus penemuan rokok ilegal itu berawal dari unggahan video di media sosial.

Di video berdurasi 26 detik itu menyebutkan bahwa di Terminal Bus Ceguk Pamekasan ada tumpukan rokok ilegal di ruang tunggu penumpang.

Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan di sana memang ada beberapa bal rokok yang tidak diberi label pita cukai.

"Hasil penyelidikan sementara yang kami lakukan, rokok itu dikirim dari Sumenep kepada salah seorang pembeli di Pamekasan," katanya.

Selanjutnya oleh pembeli di Pamekasan rokok itu akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat.

"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut siapa sebenarnya pemilik rokok yang tidak bercukai ini," katanya.

Temuan adanya peredaran rokok ilegal di terminal bus Pamekasan oleh Bea Cukai Madura ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu Januari hingga 30 Maret 2022.

Sebelumnya, institusi ini juga berhasil menyita sebanyak 69.000 batang rokok ilegal dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Pamekasan.

Rokok itu hendak dikirim ke narapidana penghuni lapas oleh pembesuk.

"Kalau temuan yang di lapas itu telah kami ketahui pemiliknya, dan berkasnya kini telah dilimpahkan ke Kejari Pamekasan," katanya menjelaskan.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Muchlis membenarkan adanya penyerahan berkas dan barang bukti rokok ilegal hasil temuan Bea Cukai Madura itu.

"Memang benar ada penyerahan berkas dan barang bukti kepada kami. Dalam waktu dekat, akan disidangkan," kata Muchlis menjelaskan.

Baca juga: Bea Cukai Kudus sita 895.480 batang rokok ilegal dari "e-commerce"

Baca juga: Bea Cukai Kendari menindak 3.804.600 batang rokok ilegal 2021

Pewarta: Abd Aziz
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022