Bekasi (ANTARA News) - Kuasa hukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Sirra Prayuna, meminta pihak yang terkait kembali mengaktifkan jabatan kliennya pascavonis bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (11/10).

"Kami masih menunggu salinan keputusan dari Pengadilan Tipikor Bandung terkait dengan pengembalian jabatan itu, karena segala tudingan korupsi dan suap yang dituduhkan tidak benar," kata Sirra, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, salinan keputusan itu akan dijadikan dasar permintaan pengaktifan kembali Mochtar Mohamad sebagai Wali Kota Bekasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Sudiana, mengaku masih mempelajari mekanisme pengembalian wewenang atas Mochtar berdasarkan ketentuan hukum yang ada.

"Saat ini saya belum bisa berkomentar banyak. Ada beberapa mekanisme yang harus saya pelajari dulu terkait dengan pengembalian jabatan pak Mochtar sebagai wali kota lagi," katanya.

Menurut Sudiana, pihaknya juga belum memperoleh surat pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor Bandung perihal vonis bebas yang didapat Mochtar. Sebab, bisa saja pihak kejaksaan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita tunggu dulu surat pemberitahuannya dari Pengadilan Tipikor Bandung. Karena bisa saja proses hukumnya akan berlanjut ke tingkat kasasi," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyatakan rasa syukurnya atas vonis bebas yang diperoleh Mochtar.

"Sebagai rekan kerja, saya bersyukur bahwa proses hukum yang dijalani Wali Kota nonaktif Mochtar sudah mendekati tahap selesai," katanya.

Namun, Rahmat enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses pengalihan kewenangan yang dipegangnya. Sebab, hal itu merupakan wewenang Bagian Hukum.

"Tanya ahli hukum saja, semua kan ada prosesnya," demikian Rahmat.  (AFR/KWR)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011