Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang membangun blok baru sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas hunian narapidana (overcrowded) di instansi tersebut.

"Kami mulai pembangunan blok hunian di Lapas Tangerang sebagai solusi meredam gangguan keamanan dan ketertiban, seperti overcrowded serta berkurangnya bangunan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tejo juga meminta agar pembangunan blok baru tersebut betul-betul memerhatikan penataan instalasi listrik. Adapun tujuannya agar tidak ada insiden atau gangguan kelistrikan pada masa mendatang.

Pembangunan blok baru tersebut, kata dia, merupakan bagian dari target 100 hari kerja pertama dia sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Banten.

"Pembangunan ini menjadi target 100 hari kerja pertama saya. Namun, tentunya dipengaruhi berbagai kebijakan eksternal dan diperlukan proses sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

Ia mengingatkan petugas pemasyarakatan agar menjadikan pengalaman sebagai pelajaran yang berharga serta belajar dari berbagai kejadian yang terjadi di luar wilayah Banten, terlebih lagi modus pelarian warga binaan makin beragam.

Kepala Lapas Tangerang Asep Sutandar berharap pembangunan blok hunian yang baru sesuai dengan perencanaan, spesifikasi, kualitas mutu, dan solusi kelebihan kapasitas hunian.

Sejak lapas itu beroperasi pada tahun 1985, kata dia, bangunan tersebut sepertinya dibuat untuk lapas minimum security. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, para penghuni lapas terus melonjak, bahkan termasuk kategori risiko tinggi.

"Ada yang berisiko tinggi, misalnya narapidana teroris, kasus narkoba, dan tindak pidana korupsi sehingga melewati batas minimum," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR berharap semua pihak tak berspekulasi soal kebakaran lapas

Baca juga: Kemenkumham beri penjelasan kebakaran Lapas Tangerang ke Komnas HAM

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022