Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mendorong adanya perlindungan kepada tenaga magang luar negeri di provinsi itu.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulut Mientje Wattu, di Manado, Jumat, mengatakan pihaknya mengapresiasi Pemprov Sulut yang terus mendorong semua tenaga kerja agar dilindungi Jamsostek.

"Kali ini Pemprov Sulut fokus bagi tenaga magang ke Jepang agar mendapatkan perlindungan," kata Mientje.

Baca juga: Kemenaker ajak generasi muda Majene magang di Jepang

Mientje menjelaskan perusahaan yang menerima pekerja magang, wajib memberikan jaminan perlindungan kerja, salah satunya lewat BPJAMSOSTEK.

Dia menjelaskan perlindungan tenaga magang luar negeri telah diatur lewat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan),  dimana jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang wajib diberikan perusahaan di samping uang transpor/uang saku dan sertifikat di akhir masa pemagangan.

Kepala Dinas Disnakertrans Sulut Erny Tumundo mengatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw berkomitmen tinggi dalam perlindungan masyarakat Sulut termasuk pemagangan luar negeri lewat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yaitu Disnakertrans memastikan perlindungan bagi tenaga magang baik saat pelatihan maupun pada saat pemagangan.

Baca juga: Diawali ke Jepang, tenaga magang ke luar negeri dikirimkan Kemenaker

Baca juga: Menaker: Jepang berkontribusi atasi pengangguran di Indonesia


"Kiranya semua berjalan lancar dalam proses pelatihan hingga pemagangan dan kembali ke Tanah Air," kata Erny.

Saat ini tenaga kerja di Sulut yang telah mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK yakni sebanyak 621.588 orang, paling banyak tenaga kerja penerima upah (PU) sebanyak 343.149 dan bukan penerima upah (BPU) sebanyak 228.859 orang serta jasa konstruksi sebanyak 49.581 orang.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022