Padang (ANTARA News) - Mahkamah Agung tengah menyelidiki putusan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kepada Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad.

"Ketua Muda bidang Pengawasan Mahkamah Agung telah ditugaskan untuk menyelidiki putusan tersebut, apakah ada aroma busuk di dalamnya sehingga terdakwa divonis bebas," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa di Padang, Kamis, usai memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Menurut dia, persoalan ini harus dilihat dari dua sisi yaitu substansi dari keputusan itu, apakah ada kesalahan dalam penerapan hukum atau tidak, dan jika terdapat kekeliruan hanya dapat dikoreksi melalui upaya hukum.

Dalam hal ini jaksa yang menangani kasus itu dapat mengajukan kasasi jika memang diduga terdapat kekeliruan dalam penetapan vonis tersebut, lanjut dia.

Kedua, kata dia, bila ada isu bahwa perkara itu diputuskan oleh hakim yang diduga ada aroma busuk di dalamnya, maka kewenangan dari penegak hukum untuk mengusutnya dan Mahkamah Agung mempersilakan hal itu dilakukan.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh, hakim yang menjatuhkan vonis tersebut pernah disidik kepolisian namun tidak sampai ke pengadilan.

Ia juga membantah hakim tersebut pernah disidang oleh pengadilan di Pekanbaru, Riau, meski hal itu akan terus diselidiki.

Saat ditanya secara etika apakah hal itu tidak bermasalah ia mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang jika seseorang tidak pernah dihukum dapat menjadi hakim.

Sebelumnya, pada 11 Oktober 2011 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad atas kasus suap anggota DPRD senilai Rp1,6 miliar, penyalahgunaan uang makan minum Rp639 juta, suap Piala Adipura 2010 Rp500 juta dan suap BPK Rp400 juta.

Dalam dakwaan oleh KPK, Moctar Mohammad dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sementara lima terdakwa lainnya untuk kasus yang sama diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

(KR-IWY/R014)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011