Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban "pencurian" dan pengurangan pulsa, Fery Kuntoro, demikian pernyataan pers yang diterima ANTARA,di Jakarta, Kamis.

Dalam pernyataan tersebut, anggota Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Fery Kuntoro dan segera menelaah dan membahas kasus tersebut pada rapat paripurna LPSK.

"Pengajuan permohonan oleh Fery, terkait laporan balik terhadap dirinya akibat laporannya ke kepolisian, akan segera kami tindaklanjuti dalam rapat untuk diputuskan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak," kata Lili.

Fery Kuntoro, pada 5 Oktober lalu, melaporkan kasus pencurian dan pengurangan pulsa yang terjadi padanya kepada pihak aparat penegak hukum. Namun, Fery justru dilaporkan balik oleh pihak lain karena dianggap melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Kasus pencurian dan pengurangan pulsa oleh layanan penyedia konten (content provider) telah merugikan banyak orang pengguna telepon seluler.

Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat sebanyak 9.638 aduan kasus pengurangan pulsa yang dilakukan oleh layanan penyedia konten dan 700 kasus penipuan dengan menggunakan nomer ponsel biasa.

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menghimbau semua konsumen pengguna telepon seluler untuk menggunakan hak mereka apabila merasa dirugikan oleh sejumlah pihak yang melakukan penipuan dan pengurangan pulsa.

Menurut dia, saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Hal tersebut seperti diungkapkan dalam Pasal 10 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Oleh karenanya, LPSK akan melakukan sejumlah langkah koordinatif dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Fery.

Abdul menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan bentuk partisipasi upaya penegakan hukum karena dapat membantu proses peradilan.

(SDP-05/Z003)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011