Jakarta (ANTARA News) - Sidang perkara dugaan pencurian pulsa dengan terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiro Barmawi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu besok 12 Juni 2013.

"Berkasnya sendiri sudah dilimpahkan ke PN Jaksel sejak 27 Mei 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.

Terdakw didakwa melanggar pasal Perlindungan Konsumen.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Tatang Sutarna, Dede Herdiana, Eka Kurnia, Donna Mailova, Arya Wicaksana dan Defid Tri Rizki.

Dua berkas perkara lainnya atas nama tersangka KP (Wadir Pt Telkomsel) dan tersangka WMH (Dirut PT Mediaplay) masih ada pada penyidik.

Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan masyarakat mengenai pulsa yang dicuri penyedia konten. Masyarakat menuduh, pengambilan pulsa tersebut tanpa izin.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013