Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI menyetorkan uang senilai Rp253 miliar sebagai penyelamatan kerugian negara dari terpidana Indar Atmanto dalam perkara korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz secara melawan hukum pada PT Indosat Mega Media (IM2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan, penyelamatan kerugian negara itu merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas terpidana Indar Atmanto sebesar Rp1,3 triliun yang dibebankan kepada IM2 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 juchto Putusan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 juchto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013.

"Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253 miliar merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.

Indar merupakan mantan Direktur Utama IM2 yang dihukum pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014 pada 10 Juli 2014.

Adapun penyelamatan kerugian negara diperoleh dari dua sumber, yakni hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang sebesar Rp9,2 miliar dan hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp 244 miliar pada tanggal 23 Maret 2022.

Baca juga: Kejaksaan Agung eksekusi uang pengganti korupsi IM2 Rp1,35 triliun

Baca juga: Kejagung hati-hati tangani kasus Indosat


Selanjutnya, uang sebesar Rp253 miliar disetorkan jaksa ke kas negara ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Simatupang dengan nomor billing 820220211204724.

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sarjono Turin mengatakan, selain telah melakukan sita eksekusi, telah diperoleh beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk dilakukan taksasi (penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dengan rincian, satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 meter persegi (M2) milik IM2.

Kemudian, satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 m2 milik IM2, mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik IM2, 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua, serta piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77,6 miliar.

"Inilah akan kami akumulasi sebagai sisa daripada uang pengganti yang akan kami laksanakan eksekusi berikutnya, di samping uang yang ada Rp253 miliar ini dalam waktu dekat kami akan melanjutkan pelelangan terhadap aset-aset yang sudah dieksekusi oleh tim," kata Sarjono.

Penyetoran uang sebesar Rp253 miliar dilakukan setelah perkara inkrah hampir delapan tahun, menurut Ketut, upaya eksekusi uang pengganti dalam perkara ini tidak mudah, begitu juga pelelangan barang sitaan kasus IM2 tidak mudah terlebih di masa pandemi COVID-19.

"Barang sitaan yang sifatnya fiber optik seperti ini sulit menjual, ini penjualan dari hasil fiber optik. Enggak semua orang bisa membeli," ungkap Ketut.

Meski masih menyisakan “utang” untuk menutupi kerugian negara Rp1,358 triliun, penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, karena telah membantu pemulihan ekonomi negara di masa pandemi COVID-19.

"Ini baru semester pertama sudah mendapat kurang lebih Rp253 miliar ditambah lagi nanti ada eksekusi terhadap perkara yang sudah inkrah dari Rp400 miliar dalam tahap pelelangan, jadi hampir Rp1 triliun lebih kejaksaan berkontribusi kepada Pemerintah Indonesia," kata Sarjono menambahkan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022