Sosialisasi harus diberikan terus-menerus agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan RI dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sepakat untuk saling bersinergi dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan melalui sosialisasi secara masif.

Hal itu disampaikan dalam audiensi antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan Komnas Perempuan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

"Kami sepakat bahwa sosialisasi harus diberikan terus-menerus agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berakibat pada kemunduran moralitas bangsa," ujar Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana dalam keterangannya.

Hadir dalam kegiatan audiensi tersebut Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin. Pertemuan tersebut membahas perkara pidana kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Mariana menyampaikan hasil pemantauan Komnas Perempuan mengenai implementasi keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan oleh Kejaksaan RI di sembilan provinsi dan 23 kabupaten/kota.

Dari hasil pemantuaan tersebut, kata Mariana, Komnas Perempuan menemukan bahwa banyak terjadi kekerasan seksual yang kerap tidak disadari oleh pelaku, tetapi berdampak psikologis korban yang umumnya terjadi pada perempuan.

"Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyampaikan tindak pidana pelecehan seksual pun harus menjadi suatu permasalah yang kompleks," kata Mariana.

Dalam pertemuan tersebut disepakati perlu adanya sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan RI dan Komnas Perempuan terkait dengan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan evaluasi upaya tekan kekerasan
Baca juga: Pemerintah diminta terbitkan regulasi lindungi perempuan pembela HAM


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023