Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan, para debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk segera mengembalikan uang negara sebagai upaya penyelesaian masalah perdata. "Kita akan lihat satu per satu perjanjian yang pernah dibuat. Kalau itu kewajiban perdata, maka dia harus segera mengembalikannya," katanya menjawab pertanyaan wartawan usai acara peluncuran buku "Memahami Indonesia", di Jakarta, Rabu. Demikian pula untuk masalah hukum lainnya, seperti masalah pidana, kata Wapres, tergantung pada isi perjanjian yang telah dibuat, antara lain MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement), MRNIA (Master Refinancing and Notes Issuance Agreement) dan Akta Pengakuan Utang. Ketika ditanya pers, apakah para debitur BLBI juga bisa diberikan Release and Discharge (RND), Wapres kembali mengatakan, hal itu tergantung pada aturan dan kontrak yang telah dibuat. "Tentu akan kita lihat perjanjiannya satu per satu. BPPN kan sudah berakhir, tetapi tugas-tugas sisanya diambil alih oleh Depkeu," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006