Tiga tahun terakhir HPL atas tanah dan eks gedung parkir Perisai Plaza dimanfaatkan PT United Rope tanpa perjanjian apa pun.
Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih aset daerah berupa lahan seluas 1.767 meter persegi yang merupakan eks gedung parkir Perisai Plaza di Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

"Penertiban aset seluas 1.767 m2 ini sesuai sertifikat hak pengelola lahan (HPL) No. 3/Aur menyebut lahan eks gedung parkir itu milik Pemkot Medan," kata Pimpinan Penertiban Aset Daerah Kota Medan M Sofyan, di Medan, Minggu.

Tim penertiban aset, kata dia, sempat mendapat perlawanan kecil dari pihak yang menguasai gedung selama ini, tetapi setelah diberikan penjelasan akan status gedung tersebut akhirnya mereka paham.

Dengan pengeras suara, tim Pemkot Medan memberitahukan supaya pihak yang selama ini menguasai lahan eks gedung parkir Perisai Plaza untuk segera mengosongkan gedung.

Kemudian tim penertiban aset daerah menyegel gedung itu dengan memasang garis Satpol PP, lalu membongkar papan reklame dan plang usaha dari pihak yang menguasai gedung parkir tersebut.

"Upaya-upaya administratif sudah kami lakukan, tapi pihak yang menguasai gedung tidak mengosongkan. Sehingga kami lakukan penertiban," kata Sofyan yang menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kota Medan.

Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain menyatakan dalam sertifikat HPL No. 3/Aur berisi melakukan kerja sama pemanfaatan lahan Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Binatama Rusdy Makmur sesuai perjanjian Nomor 011/524 tanggal 8 Januari 1990.

"Berdasarkan perjanjian kerja sama itu disepakati hak konsesi yang diberikan Pemkot Medan kepada PT Binatama Rusdy Makmur berakhir pada 9 Februari 2018," kata dia pula.

Setelah berakhir kerja sama ini, maka gedung itu kembali milik Pemkot Medan. Tapi diketahui gedung itu dikelola PT United Rope, dan Pemkot Medan tidak pernah melakukan perjanjian dengan perusahaan itu.

"Selama tiga tahun terakhir HPL atas tanah dan eks gedung parkir Perisai Plaza dimanfaatkan PT United Rope tanpa perjanjian apa pun, sehingga Pemkot Medan mengalami kerugian," ujar Zulkarnain.
Baca juga: Kejati-KPK perkuat senergi penyelamatan aset di Sumut tidak dikorupsi
Baca juga: KPK minta aset Centre Point dikembalikan ke PT KAI


Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022