Bandung (ANTARA News) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jawa Barat kembali menetapkan seorang direktur PT Telkom Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan telekomunikasi tersebut, setelah sebelumnya Polda Jabar juga menahan tujuh tersangka. "Setelah melalui berbagai pemeriksaan terhadap salah satu direktur PT Telkom berinisial GS yang semula menjadi saksi, kini penyidik akhirnya menetapkan dia sebagai tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Edi Darnadi kepada pers usai menghadiri pembukaan Sespati di Sespim Polri Lembang, Rabu. Ia mengatakan, tersangka GS diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi manipulasi billing percakapan sambungan internasional melalui teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah di PT Telkom sejak tahun 2000 lalu. Dikatakannya, tersangka GS masih terus dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jabar guna melengkapi pemberkasan kasus serupa dari tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan. Menurut Jenderal bintang dua itu, meski dalam waktu dekat akan ada pergantian Kapolda Jawa Barat, namun demikian kasus dugaan korupsi di PT Telkom itu tetap berlanjut, karena penyelesaiannya tinggal beberapa persen saja. "Kasus tersebut merupakan salah satu kasus cukup besar yang tengah ditangani Direskrim Polda Jabar, dan mendapat perhatian serius dari masyarakat," ujarnya. Kapolda mengatakan, hasil penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Telkom terkait rekayasa pembayaran pulsa telepon sambungan internasional, sejak dua bulan terakhir ini mencapai 80 persen. "Diharapkan dalam waktu dekat kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar," katanya. Adapun tersangka dalam kasus PT Telkom tersebut, hingga Rabu sore pihak Polda Jabar sudah menetapkan delapan tersangka, tujuh diantaranya sudah ditahan di sel Mapolda Jabar, yakni pejabat Telkom berinisial JW Direktur SDM PT Telkom, Dod Su, Kom Sas dan En Pri, sedangkan pejabat PT Mobisel yang menjadi tersangka adalah Ru Mar dan Joh Su serta mantan Direktur PT Napsindo (anak perusahaan PT Telkom) Si Pra. Sementara itu tiga tersangka lainnya dari PT Globalcom masih buron. Ketiga direksi PT Globalcom yang resmi sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh PT Telkom dan yang akan segera ditangkap itu, yakni No Ha, Da Si dan A Pra.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006