Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, selaku guru trading dari Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Fakarich diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana yang mengalir ke Indra Kenz.

"Ini baru informasi-nya, baru adanya aliran dana dari F ke IK, kepentingannya apa masih belum dapat informasi. Makanya dipanggil saudara F terkait dengan IK," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik, Senin (21/3) dan Kamis (31/3), penyidik lantas menerbitkan surat panggilan disertakan dengan perintah untuk membawa. Namun, sebelum dijemput paksa, Fakarich datang dengan sendirinya ke Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Fakarich datang dengan kesadaran sendiri ke Bareskrim sebelum dilakukan jemput paksa oleh penyidik. "Jadi sebelum dijemput sudah datang sendiri," ucap Gatot.

Baca juga: Bareskrim benarkan Fakarich diperiksa hari ini

Baca juga: Bareskrim segera bawa paksa Fakarich setelah 2 kali mangkir


Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Selain itu, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Sementara itu, Briand Edgar dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juchto Pasal 55 KUHP.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022