Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN menilai Perum LKBN ANTARA layak mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) agar mampu menjalankan fungsinya sebagai soft power BUMN industri strategis.

"PMN untuk Perum LKBN ANTARA masih dalam pembahasan pemerintah yang diharapkan dapat diputuskan secepatnya, bersamaan dengan BUMN Strategis lainnya," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Strategis dan Manufaktur Irnanda Laksanawan, usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR-RI, di Gedung MPR/DPR-RI, Senin.

Menurut Irnanda, masuknya LKBN ANTARA dalam kedeputian industri strategis menyusul peran lembaga ini yang sangat diharapkan dapat menjadi penyeimbang informasi dalam penyelenggaraan bernegara.

Diketahui saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas untuk memutuskan pemberian PMN sebesar Rp250 miliar kepada Perum LKBN ANTARA dari APBN Tahun 2012, selain PMN kepada BUMN lainnya yaitu PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Industri Kapal Indonesia, PT Dirgantara Indonesia.

Irnanda menuturkan, pemberian PMN kepada ANTARA diputuskan oleh Tim Restrukturisasi dan Privatisasi yang beranggotakan dari unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Menurut jadwal pemerintah bahwa pembahasan pemberian PMN tahun 2012 kepada BUMN industri strategis tersebut harus diselesaikan pada 25 Oktober 2011.

Sementara itu Dewan Pengawas Perum LKBN ANTARA, Heri Rakhmadi menuturkan peran ANTARA sebagai penyedia layanan informasi masih sangat signifikan di tengah gelombang perkembangan industri media massa.

"Signifikan... karena Perum ANTARA memberikan informasi yang faktual tanpa frame tertentu yang dapat menjadi barometer pemerintah melakukan komunikasi ke dalam negeri maupun ke dunia internasional. Sebaliknya dunia internasional juga masih menjadikan ANTARA sebagai penyedia informasi yang paling dipercaya," ujar Heri.

Ia mengakui dalam era reformasi peran Perum LKBN ANTARA sudah semakin mengecil dibandingkan periode-periode sebelumnya baik pada pemerintahan Orde Lama maupun Orde Baru karena saat ini banyak juga media masa yang sudah berfungsi layaknya kantor berita.

Untuk itulah diutarakan Heri, dalam menjalankan fungsi dan tugas yang diembannya Perum LKBN ANTARA harus melakukan tranformasi dari sisi bisnis maupun untuk peningkatan sumber daya yang dimilikinya.

"Karena itu PMN merupakan hal yang mutlak diperoleh untuk dapat melanjutkan pengembangan sumber daya manusia yang disesuaikan dengan tranformasi bisnis. PMN sebagai modal awal yang diperlukan untuk selanjutnya dapat membiayai dirinya sendiri," ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Mukhlis Yusuf mengatakan, ANTARA sebagai perusahaan penyedia jasa informasi terus mengembangkan empat strategi bisnis dalam rangka tranformasi usaha, yaitu meningkatkan mutu pemberitaan, meningkatkan kanal multimedia, media komunikasi korporasi, dan meningkatkan hubungan dengan kantor berita asing.

ANTARA didirikan pada 1937, dan sejak Juli 2010 berubah status menjadi Perusahaan Umum (Perum) melalui PP 40/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perubahan status Kantor Berita ANTARA dari Lembaga Negara menjadi BUMN merupakan komitmen pelaksanaan amanah dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar ANTARA dapat menjalankan peran pers, sekaligus menjalankan tugas negara melalui layanan public service obligation (PSO) dan bisnis untuk mensejahterakan karyawannya.
(R017/S006)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011