Semua naskah akademik, drafnya disusun oleh Dewan Pers dan organisasi pers.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong berharap agar Dewan Pers menyerahkan naskah akademik terkait dengan hak penerbit (publisher rights) ke Kominfo, Selasa.

"Saya harap publisher rights bisa segera dijadikan regulasi. Mudah-mudahan, kalau tidak salah pekan depan, sudah bisa diserahkan ke Kominfo. Kalau tidak salah, pada tanggal 12 ini akan diserahkan," kata Usman dalam Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan di platform Zoom Meeting disaksikan dari Jakarta, Selasa.

Dirjen IKP ini juga berharap agar tanggal tersebut tidak meleset guna menyegerakan pengajuan hak prakarsa ke Kementerian Sektretariat Negara untuk menyusun peraturan presiden atau peraturan pemerintah terkait dengan hak penerbit berdasarkan naskah akademik tersebut.

Usman menegaskan bahwa Pemerintah tidak menginginkan terjadinya overregulation atau pengaturan yang berlebihan terhadap dunia pers.

Ia tidak ingin peraturan tersebut justru menghambat kebebasan pers dalam menciptakan karya jurnalistik.

"Pemerintah menyadari itu sepenuhnya," ucapnya.

Sejak Hari Pers Nasional pun, kata Usman, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan media.

Lebih lanjut, pihak Pemerintah juga meminta kepada komunitas pers, khususnya Dewan Pers, untuk menyusun sendiri hak penerbit tanpa campur tangan pemerintah.

"Pemerintah hanya memfasilitasi. Semua naskah akademik, drafnya disusun oleh Dewan Pers dan organisasi pers. Bahkan, Presiden Jokowi pada Hari Pers kemarin menyerahkan kepada Dewan Pers tentang bentuk dari regulasinya. Apakah undang-undang? Revisi undang-undang? Atau PP (peraturan pemerintah)?" tuturnya.

Usman mengatakan bahwa sebelumnya terdapat kesepakatan untuk membentuk regulasi tersebut dalam wujud PP. Akan tetapi, terdapat keinginan lain agar regulasi tersebut berbentuk peraturan presiden (Perpres).

"Kami terbuka dengan ini, supaya ini sifatnya bottom up dan bukan top down. Intinya supaya jangan terjadi overregulation," kata Usman.

Baca juga: Pemerintah dukung ekosistem pers sehat lewat pengaturan hak penerbit

Baca juga: "Publisher rights" cara atasi dominasi platform digital

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022