Kuala Lumpur (ANTARA News) - Perselisihan teritorial maritim di kawasan Laut China Selatan (LCS) memiliki potensi untuk berkembang menjadi konflik di antarnegara yang mengklaim sebagian atau seluruhnya dari kawasan itu merupakan bagian dari kedaulatannya.

Tumpang tindih klaim di antara Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam yang nota bene merupakan anggota Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan juga China serta Taiwan menimbulkan ketegangan.

Puncak ketegangan terjadi dalam dua tahun terakhir ini , yang ditandai dengan pendudukan baru, klaim baru, penangkapan kapal ikan dan kegiatan-kegiatan lain.

Para pihak yang terkait masalah itu tidak hanya menggunakan kata-kata keras dan provokatif satu sama lain tetapi juga mempersiapkan skenario menggunakan kekuatan jika terjadi hal-hal yang lebih buruk. Mereka meningkatkan belanja untuk peralatan militer.

Vietnam dan Filipina menuding China sebagai negara besar di kawasan itu ditinjau dari kapabilitas militer dan ekonominya menjadi bertambah agresif dalam menyatakan klaimnya atas kawasan itu.

Filipina menuduh pasukan China melakukan tindakan-tindakan seperti menembak nelayan Filipina di kawasan yang mereka perselisihkan dan mengancam satu kapal eksplorasi minyak. Vietnam mengatakan dalam satu insiden, para pelaut China telah menaiki satu kapal ikan Vietnam dan memukuli kaptennya.

Baik Hanoi maupun Manila bermaksud membawa kasus itu ke pengadilan yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

China berusaha menjamin negara-negara anggota ASEAN bahwa pihaknya merupakan tetangga yang bersahabat dan bertekad meningkatkan kerja sama dengan ASEAN.

Ketegangan di LCS sebenarnya tak perlu terjadi jika para pihak berkelakuan sesuai dengan butir-butir dalam "Declaration on the Code of Conduct (DOC)" tahun 2002 yang dibuat dan disepakati bersama untuk mengelola konflik. DOC merupakan prestasi yang dicapai para pihak untuk menyelesaikan perselisihan di LCS menuju perdamaian dan stabilitas di kawasan itu.

Karena DOC bersifat tidak mengikat untuk menjamin usaha menahan diri dan implementasi komitmen para pihak, maka para pengamat dan akademisi berpendapat para pihak perlu memiliki "code of conduct (COC)" atau kode etik yang mengikat secara hukum.

"Setelah hampir 10 tahun pelaksanaan, banyak dari isi DOC belum benar-benar dilaksanakan," kata Wakil Direktur, Centre for South China Sea Studies, Diplomatic Academy of Vietnam, Dr. Nguyen Thi Lan Anh dalam seminar internasional bertema "South China Sea Disputes: The Road to Peace, Stability and Development", di Kuala Lumpur, Senin.

Sebagai dokumen rekomendasi, katanya, DOC telah gagal untuk mencegah babak baru ketegangan, pendudukan baru dan klaim-klaim baru.

Karena itu, menurut Nguyen Thi Lan , diperlukan COC yang akan mengikat secara hukum untuk mengoreksi kelemahan-kelemahan dari DOC.

Menteri Luar Negeri China Yang Jiechi dan rekan sejawatnya dari 10 negara anggota ASEAN pada pertemuan di Bali Juli lalu secara resmi mengesahkan seperangkat "guidelines" yang akan dijadikan kerangka kerja untuk membuat COC.


Sudah dibahas

Secara terpisah , Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri, Djauhari Oratmangun, mengatakan kepada wartawan di Nusa Dua baru-baru ini bahwa naskah COC belum digulirkan. Namun yang menjadi prioritas utama dan sudah dibahas adalah proposal pelaksanaan proyek-proyek dalam kerangka DOC.

China menawarkan tiga proyek untuk DOC, ASEAN satu proyek terkait keamanan, sedangkan Indonesia khususnya masih dalam proses mengidentifikasi proyek yang sudah berjalan dan yang akan ditawarkan.

Dosen Fisip Universitas Indonesia, Dr. Connie Rahakundini Bakrie mengatakan kepada ANTARA di Kuala Lumpur, sebagai Ketua ASEAN, Indonesia harus mendorong para pihak untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan itu dan kerja sama di antara mereka yang mengklaim (claimants).

Walaupun bukan termasuk di antara negara-negara yang mengklaim, keamanan Indonesia bisa terancam jika terjadi konflik terbuka LCS, yang diyakini menyimpan sumber daya minyak dan gas yang besar.

Dalam seminar itu, Connie membahas makalah dengan judul "Internalization of South China Sea and the New GOD". Menurut dia, ada kekuatan-kekuatan di luar kawasan LCS yang memiliki kepentingan dan ingin membawa masalah LCS menjadi isu internasional.

"Masalah LCS harus diselesaikan oleh pihak-pihak terkait di kawasan itu termasuk di dalamnya Taiwan tanpa campur tangan negara-negara di luar kawasan,? kata Connie, yang juga Direktur Eksekutif Institut of Defence and Security Studies.

"Tak mungkin kita bahas LCS tanpa keikutsertaaan Taiwan misalnya sebagai observer di dalamnya."

China sebagai negara penanda tangan, katanya, harus menghormati UNCLOS 1982 dan DOC, dan meninggalkan cara pandang terhadap LCS berdasarkan sejarah.

Dalam editorialnya, editor majalah Strategic Affairs, A.B Mahapatra menilai saat ini ASEAN belum mempunyai pendekatan konkret untuk melibatkan China. Ketika sebagian dari anggotanya terjerat perselisihan, ASEAN sepertinya menghindari tanggung jawab.

ASEAN harus bersatu untuk menghadapi China. Jika gagal mengatasi perselisihan di LCS, ASEAN akan kehilangan relevansinya. Inilah tantangan bagi diplomasi ASEAN dengan memanfaatkan mekanisme negosiasi yang ada saat ini seperti ASEAN Plus, Asean Regional Forum (ARF) dan East Asian Summit (EAS) untuk mencapai COC yang mengikat para pihak secara hukum.

Di bawah keketuaan Indonesia tahun ini, diplomasi ASEAN yang handal dan efektif akan mampu mencarikan solusi atas perselishan di LCS sehingga menjadi kawasan yang damai dan stabil.

(T.M016/A011)


Oleh Mohammad Anthoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011