Pelayanan perizinan ekspor berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan. Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum terkait dugaan gratifikasi terkait ekspor minyak goreng yang diungkap Kejaksaan Agung.

“Pelayanan perizinan ekspor berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan. Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kemendag memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu dan berjalan normal.

Baca juga: Akademisi Unsoed apresiasi gebrakan Kejagung tangani minyak goreng

Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.

"Sejak awal, Mendag meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur. Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tuturnya.

Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit tahun 2021-2022.

Baca juga: Kejati DKI serahkan penyidikan kasus ekspor minyak ke Bea Cukai Priok

Kejagung menyebutkan ada dua perusahaan yang tidak sesuai persyaratan dan prosedur, justru mendapatkan fasilitas persetujuan ekspor.

"Kendati demikian, masyarakat luas terutama aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, kita tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya,” pungkas Suhanto.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022