Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan "justice collaborator" mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Maliki selaku terdakwa perkara proyek irigasi di HSU yang kini perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Diterimanya permohonan terdakwa Maliki oleh pimpinan KPK sebagai justice collaborator karena sejumlah pertimbangan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani dalam persidangan, Rabu.

Di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan serta peran Maliki dalam turut membongkar peran tersangka lainnya dalam kasus korupsi suap fee proyek di Kabupaten HSU khususnya keterlibatan Bupati HSU non-aktif Abdul Wahid.

Selain itu, karena terpenuhinya syarat-syarat pengajuan sebagai "justice collaborator" sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Saksi Pelaku Tindak Pidana Yang Bekerjasama serta adanya permohonan yang diajukan secara resmi oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Baca juga: KPK OTT pejabat di Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalsel

"Justice collaborator" merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana.

Meski demikian, dalam tanggapannya atas pledoi terdakwa, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya yaitu menuntut Maliki untuk dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp195 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan inkrah, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara terdakwa Maliki yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin menyampaikan pembelaan yang meminta kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak agar tuntutan terhadapnya khususnya terkait pidana tambahan uang pengganti dikesampingkan.

Baca juga: Bupati HSU non-aktif disebut terima setoran proyek capai Rp1 miliar

Dia menegaskan bukanlah pelaku utama dalam perkara korupsi suap tersebut dan memohon putusan hakim nanti dapat seringan-ringannya.

Maliki pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak termasuk masyarakat HSU, Kalsel dan Indonesia secara umum atas perbuatan yang telah diakuinya.

Diketahui, Maliki terjerat pidana korupsi setelah operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK di Kabupaten HSU pertengahan September 2021 lalu.

Maliki kedapatan menerima uang senilai ratusan juta rupiah dari dua kontraktor pemenang tender proyek irigasi di Kabupaten HSU.

Baca juga: Jaksa KPK dakwa Plt Kadis PUPRP HSU terima hadiah Rp540 juta

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022