Jakarta (ANTARA) - Direktur Perlindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Irini Dewi Wanti menyatakan perlu dilakukan pendataan benda cagar budaya di Tanah Air.

"Benda-benda cagar budaya harus didata, karena Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa. Jika tidak tercatat atau terdata, dari mana kita tahu bahwa kita memiliki semua kekayaan itu, " ujar Irini Dewi Wanti dalam diskusi "Cipta, Rasa dan Karsa untuk Pemajuan Kebudayaan" di Jakarta, Rabu.

Baca juga: 40 kebudayaan Aceh ditetapkan jadi warisan budaya tak benda Indonesia

Dia menambahkan berdasarkan Undang-undang, ada upaya perlindungan yang perlu dilakukan terhadap benda cagar budaya. Sebelum melakukan upaya perlindungan, perlu adanya pendataan terlebih dahulu.

"Dengan terdata baik, kita tahu berapa banyak benda cagar budaya tersebut. Kalau tidak terdata, kita tidak tahu berapa jumlahnya maupun dimana lokasinya, " katanya.

Dalam perlindungan benda cagar budaya, kata dia, ada peran pemerintah dalam hal tersebut. Saat ini, Kemendikbudristek mengembangkan platform Manajemen Aset Digital (MAD).

Melalui platform tersebut, dapat diketahui berapa jumlah benda cagar budaya itu, dimana lokasinya hingga perkiraan harga cagar budaya tersebut.

Baca juga: Kemlu soroti urgensi perlindungan, pengembalian benda cagar budaya

Baca juga: Pemerintah memperkuat upaya pelestarian cagar budaya


Dalam kesempatan itu, dia meminta agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika memiliki benda cagar budaya. Pelaporan dilakukan ke dinas kebudayaan daerah, kemudian dilakukan pengkajian untuk menentukan apakah benda tersebut termasuk dalam benda cagar budaya atau bukan.

Upaya perlindungan benda cagar budaya itu berdasarkan amanat UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya maupun pelindungan warisan budaya tak benda.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022