Kalau produknya tidak sesuai ya bisa berikan satu bintang atau tidak memberikan bintang, artinya itu adalah masukan kepada merchant untuk ditindaklanjuti
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono berupaya memastikan hak konsumen pada transaksi digital dan belanja online dapat terpenuhi.

"Kemendag sudah membuat kerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), karena mereka sebagai ujung tombak untuk melakukan seleksi merchant yang mau bergabung dengan mereka," kata Veri dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Pihak Kemendag, kata dia, meminta IdEA meneliti agar produk-produk yang diperdagangkan secara daring telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Jadi kami mengedukasi dari hulunya. Bagaimana agar produk yang diperjualbelikan sesuai dengan aturan, misalnya helm harus memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian, labelnya harus jelas apakah dari dalam atau luar negeri," ujar Veri.

Dengan demikian, lanjut Veri, konsumen menjadi lebih aman dan nyaman melakukan belanja dan transaksi secara digital.

Selain itu Veri mengatakan Kemendag juga memberikan edukasi atau pembinaan untuk masyarakat Indonesia yang ingin berbelanja secara digital dan konsumen lebih peduli dengan produk yang ingin dibelinya.

"Jangan asal murah tapi tidak memerhatikan kualitasnya. Kalau di e-commerce bisa lihat merchant itu dapat bintang berapa, jadi bisa mendapat referensi dari sana," ungkap Veri.

Baca juga: BPKN: Potensi kerugian konsumen dalam transaksi digital semakin besar

Jika konsumen merasa haknya tidak terpenuhi dalam belanja, Veri mendorong agar konsumen tersebut memberikan masukan atau laporan kepada pedagang bersangkutan dan menggunakan fasilitas masukan dengan memberikan bintang agar pedagang mendapatkan respons dari konsumen.

"Kalau produknya tidak sesuai ya bisa berikan satu bintang atau tidak memberikan bintang, artinya itu adalah masukan kepada merchant untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Veri menambahkan Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat, di mana jika terdapat produk yang tidak sesuai aturan, maka Ditjen PKTN Kemendag akan mengambil tindakan.

"Kalau misalnya ada barang impor yang tidak memenuhi aturan ya kami akan musnahkan. Itu bagian dari pengawasan dan perlindungan konsumen," ujarnya.

Veri menambahkan peran konsumen sangat penting dalam pemulihan ekonomi nasional pasca-COVID-19 melanda Indonesia, mengingat konsumsi menjadi kontributor utama dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

Oleh karena itu Kemendag berupaya agar konsumen di Indonesia dapat melakukan transaksi belanja tatap muka maupun dalam jaringan dengan aman dan nyaman.

"Konsumsi kan hampir 60 persen dari PDB. Itu bisa dilihat, besar sekali. Nah sekarang bagaimana kita mengedukasi konsumen agar saat bertransaksi mereka juga memiliki kepedulian dan mereka berani memprotes jika haknya tidak dipenuhi," pungkas Veri.

Baca juga: Riset: Konsumen rencanakan belanja Ramadhan sejak H-30

Baca juga: Di tengah pandemi, jangan lupakan perlindungan data konsumen digital

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022