Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus melakukan pengawasan terhadap transaksi gadai saham (repo) yang dilakukan oleh sekuritas anggota bursa dan emiten.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Uriep Budhi Prasetyo mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa sampai dengan saat ini transaksi gadai saham masih dilakukan oleh beberapa pihak, khususnya anggota bursa.

"Khusus bagi anggota bursa dan emiten haruslah melaporkan seluruh data terkait transaksi ini secara harian," katanya.

Otoritas bursa, lanjutnya, juga akan melakukan pengawasan setiap harinya terhadap transaksi gadai saham dengan melakukan pemantauan berdasarkan saldo dari jaminan efek yang digadaikan.

"Jika terjadi potensi perselisihan (dispute) bisa segera diketahui," katanya.

Hingga saat ini standar perjanjian gadai saham dan obligasi internasional (Global Master Repurchase Agreement/GMRA) tengah disusun dan akan digunakan sebagai acuan oleh seluruh pihak yang melakukan perjanjian gadai saham tidak hanya oleh perusahaan sekuritas ataupun perbankan.

Dalam GMRA ini ke depannya, kata Uriep, pihak yang dapat melakukan aktivitas gadai saham hanyalah pihak yang memiliki izin.

"Persyaratan yang boleh melakukan jasa gadai saham seharusnya memang hanya anggota bursa atau lembaga yang legitimated," katanya.
(T.KR-IAZ/KR-TRT/A023)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011